Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan dalam Konflik antara Kepentingan Investasi dan Perlindungan Masyarakat Adat
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam konteks konflik antara kepentingan investasi dengan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Secara normatif, pemberian IUP merupakan bagian dari strategi negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui eksploitasi sumber daya mineral. Namun, dalam praktiknya, sistem hukum pertambangan nasional belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap komunitas adat yang secara turun-temurun menempati wilayah konsesi tambang. Ketidakterlibatan masyarakat adat dalam proses pemberian izin, tidak adanya pengakuan formal terhadap tanah ulayat, serta absennya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menjadi akar permasalahan dari konflik struktural tersebut. Penelitian ini juga menelaah efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang oleh pemegang IUP. Temuan menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan institusional, rendahnya transparansi verifikasi reklamasi, serta dominasi pendekatan administratif telah melanggengkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak atas lingkungan yang sehat. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis teori keadilan kolektif serta intergenerasional, kajian ini menegaskan perlunya reformasi hukum pertambangan berbasis pada keadilan ekologis, pengakuan hukum adat, dan prinsip keberlanjutan. Negara harus memposisikan hukum pertambangan sebagai instrumen rekayasa sosial yang inklusif dan etis, bukan sekadar perpanjangan tangan kepentingan investasi. Oleh karena itu, sistem hukum pertambangan harus didesain ulang untuk menjamin partisipasi masyarakat adat secara substantif, memperkuat sanksi terhadap pelanggaran reklamasi, dan menjadikan perlindungan lingkungan sebagai hak asasi lintas generasi. Kajian ini memberikan kontribusi penting dalam pembaruan paradigma hukum sumber daya alam yang lebih berkeadilan
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.