PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL MODUS DI MEDIA SOSIAL (DUNIA MAYA)
Main Article Content
Abstract
Perlindungan hukum terhadap anak sebelum anak tersebut menjadi korban kejahatan seksual merupakan perlindungan hukum yang bersifat preventif, sedangkan perlindungan hukum yang dilakukan setelah anak menjadi korban kejahatan seksual merupakan perlindungan hukum yang bersifat represif. Agar kekerasan terhadap anak tidak terulang kembali, pemerintah telah menerapkan hukuman yang sangat berat terhadap para pelaku kekerasan seksual yaitu seperti pidana mati, pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pedeteksi elektronik. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Merupakan upaya yang dilakukan untuk mengatasi maraknya kekerasan seksual terhadap anak. Kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan ini juga merusak kehidupan pribadi dan
pertumbuhan anak. Kejahatan seksual sudah mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.