Pendirian 83.380 Koperasi Desa Merah Putih dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Perspektif Kebijakan Publik
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi strategis, efektivitas operasional, dan tata kelola pendirian 83.380 Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen kebijakan publik yang masif dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat perdesaan secara nasional. Masalah utama dalam pembangunan ekonomi wilayah desa saat ini adalah tingginya ketergantungan pada rantai tengkulak, keterbatasan inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro, serta fragmentasi kebijakan pemberdayaan ekonomi lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data dianalisis secara interaktif meliputi reduksi data, kategorisasi konseptual, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gerakan pendirian 83.380 Koperasi Desa Merah Putih secara struktural mampu bertindak sebagai agregator komoditas nasional, penyedia inklusi keuangan makro-ortodoks di tingkat tapak, dan stabilisator harga komoditas lokal. Melalui perspektif kebijakan publik (collaborative governance), keberhasilan ekspansi koperasi skala masif ini ditentukan oleh adanya jaminan regulasi yang sinkron antara pusat dan daerah, pelembagaan modal sosial (social capital) warga, serta digitalisasi tata kelola keuangan. Pendirian jejaring koperasi desa ini terbukti menjadi instrumen kebijakan ekonomi publik yang efektif untuk menekan angka kemiskinan dan mengakselerasi kemandirian ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543-571.
Birchall, J. (2004). Cooperatives and the downfall of Bretton Woods: New framework for community economic development. Routledge.
Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An integrative framework for collaborative governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1-29.
Grindle, M. S. (2017). Politics and policy implementation in the Third World. Princeton University Press.
Hatta, M. (1954). The co-operative movement in Indonesia. Cornell University Press.
Klijn, E. H., & Koppenjan, J. (2016). Governance networks in the public sector. Routledge.
Mazzucato, M. (2018). The entrepreneurial state: Debunking public vs. private sector myths. Penguin Books.
Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.
Ortmann, G. F., & King, R. P. (2007). Agricultural cooperatives I: History, theory and problems. Agrekon, 46(1), 40-68.
Osborne, S. P. (2010). The New Public Governance: Emerging perspectives on the theory and practice of public governance. Routledge.
Putnam, R. D. (2000). Bowling alone: The collapse and revival of American community. Simon and Schuster.
Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara RI.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI.
World Bank. (2021). Rural development and local economic cooperative initiatives: Global perspective. The World Bank.