ANALISIS PUTUSAN VESTEK CERAI GUGAT (STUDI KASUS PUTUSAN NO3576/PDT.G/2020/PA.JT)

Authors

  • Rahma Marsinah

Keywords:

Dasar Putusan Hakimt Terhadap Putusan Vertek

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa namun tidak selalu bisa dipaksakan sehingga timbul perceraian. Perceraian merupakan putusnya tali pernikahan karena putusan hakim, sedangkan putusan Vestek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan pada kuasanya setelah diundang secara patut dan benar melalui relasi pengadilan. Putusan vertek ini merupakan perwujudan dari azas peradilan yang diselenggararakan secara cepat dan biaya ringan. Putusan vertek ini untuk mencegah tindakan tergugat yang tidak mau menghadiri sidang penulis melakukan penelitian ini dengan judul Analisis atas putusan Vertek Cerai Gugat terhadap perkara Nomor 3576/PDT/G/2020/PA.JT. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, dalam hal metode pengumpulan data penulis menggunakan studi kepustakan dan penelitian dengan lokasi pengadilan Agama Jakarta Timur. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa yang menjadi dasar putusan hakim pengadilan agama Jakarta Timur dengan perkara Nomor : 3576/Pdt.G/2020/PA.JT. bahwa hakim membuat putusan vestek karena berdasarkan fakta – fakta di persidangan dan bukti bukti yang cukup baik bukti surat maupun bukti saksi. Sebelum hakim memberikan putusan hakim juga melihat duduk perkara sesuai dengan alasan – alasan yang diajukan didalam gugatan serta melalui tahapan sesuai dengan proses hukum acara Perdata terutama dalam putusan Verstek.

Downloads

Published

2021-04-29