PENEGAKAN KEDAULATAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI LAUT OLEH TNI AL UNTUK MENJAGA KEAMANAN DI LAUT TERKAIT DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TNI
Kata Kunci:
Penegakan kedaulatan dan penegakan hukum di laut, kewenangan apparat penegak hukum di lautAbstrak
Pelanggaran kedaulatan dan pelanggaran hukum di perairan yurisdiksi nasional Indonesia masih sering terjadi yang dilakukan oleh kapal berbendera asing sehingga perlu dilaksanakan Upaya berupa penegakan kedaulatan dan juga penegakan hukum. Perairan yurisdiksi nasional Indonesia terdiri dari zona-zona atau rezim-rezim yaitu perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan dan landas kontinen. Tindak pidana maupun pelanggaran hukum yang terjadi di dan atau lewat laut berupa tindak pidana perikanan (illegal fishing), tindak pidana kehutanan (illegal logging), pembajakan/perompakan (sea piracy/sea robbery), tindak pidana keimigrasian (illegal migrant), pengangkatan benda cagar budaya, penyelundupan, pelayaran, tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking), pertambangan (illegal minning) dan pencemaran di laut. Instansi yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum di laut yaitu Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Laut), Polri (Ditpolair), Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pendidikan dan Kementerian ESDM serta Bakamla (Badan Keamanan Laut). Penegakan hukum oleh TNI Angkatan Laut dilakukan di bawah wewenang yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang TNI. Penegakan kedaulatan di laut, memiliki dua dimensi pemahaman, yaitu kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereign right) di wilayah laut suatu negara yang telah diatur secara universal dalam UNCLOS ‘82. Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut ke dalam hukum nasionalnya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985. Dengan demikian, pemahaman tersebut telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara maupun Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal ini lebih ditegaskan pada Pasal 7 dan Pasal 9 butir a dan b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kelautan perlunya dibentuk Badan Keamanan Laut, namun sampai sekarang belum sesuai dengan harapan apakah dalam bentuk single agency, double agency ataukah multy agency sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum di laut.