MEDIASI SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DILUAR PENGADILAN YANG TERJAGA KERAHASIAANNYA

Penulis

  • N. R. Indriati Universitas Ibnu Chaldun

Kata Kunci:

MEDIASI, PENYELESAIAN SENGKETA, PERDATA

Abstrak

 Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga tertinggi dalam struktur peradilan di Indonesia dalam menyikapi hal ini telah mengeluarkan beberapa Peraturan yang secara khusus mengatur mengenai suatu lembaga perundingan atau dikenal dengan mediasi, yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar atas lambatnya proses penyelesaian sengketa. Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan norma hukum yang menyempurnakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai ( Eks Pasal 130 HIR/154 RBg) PERMA Nomor 2 Tahun 2003 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan menjadikan Mediasi sebagai bagian yang tidak dapat di pisahkan dari proses beracara di Pengadilan di harapkan dapat menjadi instrument efektif mengatasi penumpukan perkara di Pengadilan 

Diterbitkan

2024-05-01

Terbitan

Bagian

##section.default.title##