PERDEBATAN SEPUTAR TEORI HUKUM MURNI DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Kata Kunci:
TEORI HUKUM MURNIAbstrak
Teori hukum murni adalah teori hukum positif tetapi bukan hukum positif suatu sistem hukum tertentu melainkan suatu teori hukum umum (general legal theory). Sebagai suatu teori tujuan utamanya adalah pengetahuan terhadap subjeknya untuk menjawab apakah hukum yang seharusnya (what the law ought to be) atau bagaimana seharusnya dibuat (ought to be made).
Unduhan
Diterbitkan
2023-11-01
Terbitan
Bagian
##section.default.title##