PERDEBATAN SEPUTAR TEORI HUKUM MURNI DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Penulis

  • N.R. INDRIATI Universitas Ibnu Chaldun

Kata Kunci:

TEORI HUKUM MURNI

Abstrak

Teori hukum murni adalah teori hukum positif tetapi bukan hukum positif suatu sistem hukum tertentu melainkan suatu teori hukum umum (general legal theory). Sebagai suatu teori tujuan utamanya adalah pengetahuan terhadap subjeknya untuk menjawab apakah hukum yang seharusnya (what the law ought to be) atau bagaimana seharusnya dibuat (ought to be made).

Diterbitkan

2023-11-01

Terbitan

Bagian

##section.default.title##