PENGALIHAN UTANG BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Penulis

  • RIO SATRIA Universitas Ibnu Chaldun

Kata Kunci:

PENGALIHAN UTANG

Abstrak

Harapan umat Islam atas kehadiran lembaga keuangan Islam, khususnya perbankan Islam, pada awalnya didorong atas keiinginan untuk menyelamatkan pribadi setiap muslim dari transaksi ekonomi yang tidak halal. Akan tetapi, setelah lembaga keuangan Islam mulai berkembang, tentu umat Islam mulai berharap agar lembaga tersebut dapat merespon kebutuhan mereka atas berbagai variasi jenis transaksi ekonomi yang syar’i. Jasa keuangan pengalihan utang berdasarkan prinsip syariah bersifat ta’awuni, pada dasarnya tidak bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented). Lembaga keuangan syariah menjamin pembayaran utang nasabah kepada pihak lain dengan tujuan memberikan bantuan kepada nasabah tersebut.

Diterbitkan

2023-11-01

Terbitan

Bagian

##section.default.title##