PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PADA PERADILAN AGAMA
Kata Kunci:
Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Peradilan AgamaAbstrak
Perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang tidak terpenuhi haknya dalam proses penegakan hukum. Pengadilan Agama memutus perkara perceraian dalam satu tahun lebih kurang sejumlah 400.000 (empat ratus ribu) perkara yang 70% di antaranya dajukan oleh pihak istri (Cerai Gugat) dan sisanya diajukan oleh pihak suami (Cerai Talak). Data menunjukkan bahwa penyebab utama perceraian karena terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus disebabkan beberapa faktor seperti ekonomi, tidak bertanggung jawab, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga
Unduhan
Diterbitkan
2023-08-01
Terbitan
Bagian
##section.default.title##