GUGATAN SEDERHANA DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
Kata Kunci:
Perkara Ekonomi SyariahAbstrak
Proses berperkara yang memakan waktu lama mengakibatkan para pencari keadilan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sebagai langkah nyata yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI untuk mempercepat pelayanan perkara, menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Unduhan
Diterbitkan
2023-10-01
Terbitan
Bagian
##section.default.title##