Jabatan Notaris dalam Presfektif Perbuatan Malpraktek Notaris

Main Article Content

N.R. Indriati

Abstract

Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam kedudukannya, sebaiknya netral dan tidak memihak, artinya berada diluar para pihak yang melakukan persengketaan hukum tersebut dan bukan salah satu pihak yang bersengketa. Notaris akan selalu dimintakan pertanggungjawabannya atas pembuatan akta-akta yang berdampak adanya kerugian orang lain dan tanggung jawab ini terpadu kepada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
N.R. Indriati. (2026). Jabatan Notaris dalam Presfektif Perbuatan Malpraktek Notaris. Jurnal Mahkamah Keadilan, 3(2), 1-15. https://jurnal.uic.ac.id/MK/article/view/644
Section
Article

How to Cite

N.R. Indriati. (2026). Jabatan Notaris dalam Presfektif Perbuatan Malpraktek Notaris. Jurnal Mahkamah Keadilan, 3(2), 1-15. https://jurnal.uic.ac.id/MK/article/view/644

References

Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,1997

GHS Lukman Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999.

Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995

Liliana Tedjosaputro, MalPraktek Notaris Dan Hukum Pidana, CV.Agung Semarang,1991, hlm1.

Lili Rasjidi dan Ira Thania, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar maju, Bandung, 2002

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Noaris, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT.Refika Aditama, Bandung, 2013

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT. Refika Aditama, Bandung, 2013.

Habib Adjie, Penegakan Etika Profesi Notaris dari Perpektif Pendekatan Sistem, Media Notaris Ed-April-Juni, Jakarta, 2002, hlm.6-7

Komar Andasasmita,Notaris I Peraturan Jabatan, Kode Etik Dan Asosiasi Notaris/Notariat, Ikatan Notaris Indonesia Daerah Jawa Barat, 1991.

Komar Andasasmita, Masalah Hukum Perdata Nasional Indonesia, Alumni, Bandung, 1983

O. Notohamidjojo, Soal-soal Pokok Filsafat Hukum, Gunung Mulia, Jakarta, 1975,

Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.

Tan Thong Kie, Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar BaruVan Hoeve, Jakarta,2011.

Udin Narsudin, Slide Materi Perkuliahan Peraturan Jabatan Notaris Dan PPAT, MkN Universitas Jayabaya, 2014 .

Undang undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang jabatan Notaris.