SINERGI AUDIT FORENSIK DAN REGULASI HUKUM DALAM PENCEGAHAN KORUPSI DI INDONESIA: ANALISIS KOMPETENSI AUDITOR DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI
Keywords:
Audit Forensik, Penilaian Risiko Kecurangan, Korupsi, Regulasi Hukum, Kompetensi AuditorAbstract
Penilaian risiko kecurangan (Fraud Risk Assessment) merupakan bagian integral dari audit forensik dan berfungsi sebagai instrumen strategis dalam pencegahan serta pengungkapan tindak pidana korupsi. Di Indonesia, audit forensik memiliki landasan hukum yang kuat, seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dasar dalam pemberantasan korupsi, Peraturan BPK RI No. 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang memberikan panduan pemeriksaan keuangan negara, serta Standar Jasa Investigasi 2021 yang mengatur prinsip dan prosedur audit investigatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi relevansi kompetensi auditor dalam menerapkan Fraud Risk Assessment sesuai dengan ketentuan hukum, serta menganalisis tantangan yang dihadapi auditor dalam mendeteksi dan melaporkan indikasi kecurangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas audit forensik dalam mencegah korupsi sangat bergantung pada sinergi antara kompetensi auditor, penerapan regulasi hukum yang konsisten, dan pemanfaatan teknologi pendukung. Namun, terdapat berbagai tantangan signifikan, termasuk keterbatasan kompetensi auditor dalam aspek hukum, resistensi dari entitas yang diaudit, serta kurangnya koordinasi dengan aparat penegak hukum. Untuk mengatasi kendala tersebut, penelitian ini merekomendasikan penguatan pelatihan hukum bagi auditor, peningkatan keterampilan penggunaan teknologi, dan optimalisasi kerangka regulasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.