PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK ATAS TANAH DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (Studi Putusan PN.Tangerang No.397/PDT.G/2009/PN.TNG dan PT. Banten No. 46/PDT/2010/PT.BTN)
Keywords:
PERLINDUNGAN HUKUM, PERJANJIAN HUTANG PIUTANGAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Atas Tanah Dalam Perjanjian Hutang Piutang dan pengembalian sertifikat tanah miliknya. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni ketentuan hukum perjanjian kredit dengan hak tanggungan terkait dengan jaminan hak atas tanah dan benda-benda diatasnya dan pelaksanaan Putusan PN.Tangerang No. 397/PDT.G/ 2009/PN.TNG dan PT. Banten No. 46/PDT/2010/PT.BTN, yaitu pembatalan Perjanjian Kredit No.045/PK-SPG/1107 hari Senin tanggal 19 Nopember 2007 dengan segala akibat hukumnya, pembatalan Pemberian Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 705/20078 sebesar Rp. 375.000.000, yang dibuat oleh dan dihadapan Indra Gusti, SH. PPAT di Jakarta 17-12-2007 No. 528/2007 atas nama Perseroan Terbatas PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk dengan segala akibat hukumnya, Pengembalian dalam keadaan baik kepada Penggugat surat-surat berupa: Sertifikat Hak Milik No.1168/Srengseng, PBB, IMB, Surat Gambar Bangunan, Surat Gambar Planing yang semuanya atas nama/milik Penggugat, biaya ganti rugi secara tanggung renteng dari Para Tergugat kepada Penggugat, dan Badan Pertanahan Nasional cq. Badan Pertanahan Nasional Wilayah Propinsi DKI Jakarta cq. Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat (Turut Tergugat) untuk melakukan pembersihan atas Sertifikat Hak Milik No. 1168/Srengseng atas nama Nadi Hamdani selaku Pemilik Tanah (Penggugat) dari catatan yang berbunyi : “Hak Tanggungan Peringkat Pertama No.705/20078 sebesar Rp.375.000.000,- 2007 No. 528/2007 Perseroan Terbatas PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan dengan data sekunder dan bahan hukum tertier. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung bahan hukum data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif . Hasil penelitian menunjukan bahwa: Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Atas Tanah (Penggugat) atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat hingga (Penggugat) mengalami kerugian yang cukup besar dan hampir kehilangan Tanah Miliknya, Oleh karena itu apabila ada seorang akan pinjam uang ke Kreditur sebaiknya mengecek ke lokasi dan tentang kebenaran secara keseluruhan data kelengkapan yang diajukan oleh Debitur kepada Kreditur atas tanah yang dipakai sebagai jaminan agar tidak ada pihak yang dirugikan seperti yang dialami oleh Pihak Pemilik Tanah (Penggugat) ; Adanya pelaksanaan Putusan PN.Tangerang No. 397/PDT.G/2009/PN.TNG dan PT.Banten No. 46/PDT/2010/PT.BTN