PENGALIHAN UTANG BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Harapan umat Islam atas kehadiran lembaga keuangan Islam, khususnya perbankan Islam, pada awalnya didorong atas keiinginan untuk menyelamatkan pribadi setiap muslim dari transaksi ekonomi yang tidak halal. Akan tetapi, setelah lembaga keuangan Islam mulai berkembang, tentu umat Islam mulai berharap agar lembaga tersebut dapat merespon kebutuhan mereka atas berbagai variasi jenis transaksi ekonomi yang syar’i. Jasa keuangan pengalihan utang berdasarkan prinsip syariah bersifat ta’awuni, pada dasarnya tidak bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented). Lembaga keuangan syariah menjamin pembayaran utang nasabah kepada pihak lain dengan tujuan memberikan bantuan kepada nasabah tersebut.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
SATRIA, R. (2023). PENGALIHAN UTANG BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH. Jurnal Mahkamah Keadilan, 1(2). https://jurnal.uic.ac.id/MK/article/view/218
Section
Article
How to Cite
SATRIA, R. (2023). PENGALIHAN UTANG BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH. Jurnal Mahkamah Keadilan, 1(2). https://jurnal.uic.ac.id/MK/article/view/218