HUKUM SEBAGAI SARANA PERUBAHAN SOSIAL
Main Article Content
Abstract
Hukum bisa menuntun perubahan-perubahan social dan cita hukum masyarakat yang bersangkutan meskipun tidak bisa menjangkau keseluruhan nilai yang ada dalam masyarakat. Pelaksanaan hukum sebagaimana diharapkan memerlukan kesabaran serta kearifan para pelaksanaannya, lebih-lebih apabila terdapat pertentangan yang tajam antara, nilai-nilai lama yang dianut masyarakat dengan nilai-nilai baru yang ditawarkan melalui hukum
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Indriati, N. (2023). HUKUM SEBAGAI SARANA PERUBAHAN SOSIAL. Jurnal Mahkamah Keadilan, 1(1). https://jurnal.uic.ac.id/MK/article/view/195
Section
Article
How to Cite
Indriati, N. (2023). HUKUM SEBAGAI SARANA PERUBAHAN SOSIAL. Jurnal Mahkamah Keadilan, 1(1). https://jurnal.uic.ac.id/MK/article/view/195