PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PADA PERADILAN AGAMA
Main Article Content
Abstract
Perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang tidak terpenuhi haknya dalam proses penegakan hukum. Pengadilan Agama memutus perkara perceraian dalam satu tahun lebih kurang sejumlah 400.000 (empat ratus ribu) perkara yang 70% di antaranya dajukan oleh pihak istri (Cerai Gugat) dan sisanya diajukan oleh pihak suami (Cerai Talak). Data menunjukkan bahwa penyebab utama perceraian karena terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus disebabkan beberapa faktor seperti ekonomi, tidak bertanggung jawab, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Sobandi, S. (2023). PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PADA PERADILAN AGAMA. Jurnal Mahkamah Keadilan, 1(1). https://jurnal.uic.ac.id/MK/article/view/192
Section
Article
How to Cite
Sobandi, S. (2023). PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PADA PERADILAN AGAMA. Jurnal Mahkamah Keadilan, 1(1). https://jurnal.uic.ac.id/MK/article/view/192