IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN (STUDI KASUS RSUD KOJA JAKARTA UTARA TAHUN 2023)
Keywords:
Implementasi, BPJS Kesehatan, Kualitas Pelayanan KesehatanAbstract
Penelitian ini menggambarkan pelaksanaan BPJS Kesehatan di RSUD Koja Jakarta Utara. Pentingnya penelitian ini adalah untuk mengukur bagaimana implementasi Pasal 5 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur peran BPJS Kesehatan dalam manajemen pelayanan kesehatan di RSUD Koja, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut. Mengutip teori pakar George C. Edwards III (2004) yaitu menyatakan bahwa implementasi kebijakan dipengaruhi oleh 4 variable, yaitu: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat implementasi program BPJS Kesehatan di RSUD Koja dan bagaimana implementasi program tersebut dilaksanakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian dilakukan di wilayah Jakarta Utara, tepatnya di RSUD Koja. Cara mendapatkan informasi pada penelitian ini dengan wawancara, tinjauan langsung, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses implementasi di RSUD Koja telah berjalan cukup baik, meskipun terdapat beberapa persoalan yang dihadapi. Namun, pihak RSUD Koja terus melakukan evaluasi dan perbaikan untuk mengatasi kekurangan- kekurangan yang ada agar proses implementasi program BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan lebih baik. Dengan adanya program BPJS Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di Jakarta Utara