DILEMA KESEIMBANGAN DALAM PENEGAKAN HUKUM: ANALISIS KRITIS TERHADAP PENERAPAN TEORI TUJUAN HUKUM (KEADILAN, KEPASTIAN, DAN KEMANFAATAN)
Kata Kunci:
Keadilan, kepastian dan kemanfaatanAbstrak
Hukum merupakan instrumen esensial dalam mewujudkan ketertiban dan keteraturan sosial, sekaligus menjadi penentu arah peradaban sebuah bangsa. Keberadaan hukum tidak semata mata diukur dari keberhasilannya menciptakan kepastian sanksi, melainkan dari sejauh mana hukum mampu mencapai tujuan tujuan fundamental yang mendasarinya. Secara filosofis, Teori
Tujuan Hukum secara klasik merumuskan tiga pilar utama yang harus dicapai: Keadilan (Gerechtigheid), Kepastian Hukum (Rechtszekerheid), dan Kemanfaatan atau Kegunaan (Doelmatigheid) bagi masyarakat. Konsep triadik ini, yang dipopulerkan oleh pemikir seperti Gustav Radbruch, menyatakan bahwa hukum yang ideal harus berupaya menyeimbangkan ketiga nilai tersebut. Keadilan menuntut perlakuan yang sama (atau berbeda sesuai proporsi) bagi setiap individu, Kepastian Hukum menjamin prediktabilitas dan konsistensi dalam penerapan norma, sedangkan Kemanfaatan mengukur efektivitas hukum dalam melayani
kepentingan publik dan kesejahteraan umum.