TINDAK PIDANA DAN UNSUR-UNSURNYA VERSUS DEELNEMING DELICTEN / TINDAK PIDANA PENYERTAAN VERSUS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA

Penulis

  • Youngky Fernando Universitas Ibnu Chaldun
  • Asti Wasiska Universitas Ibnu Chaldun

Kata Kunci:

Delik, Unsur Bersama-sama, Tanggungjawab Pidana, Delik, Elements Together, Criminal Responsibility

Abstrak

Delik/Strafbaarfeit, perbuatan yang dikenakan hukuman karena pelanggaran undangundang. Unsur Tindak Pidana. Ada Unsur Obyektif, yang disebut actus reus: (a) Sifat melawan hukum; (b) Kualitas dari si pelaku; (c) Kausalitas, hubungan antara tindakan sebagai penyebab dengan kenyataan sebagai akibat. Unsur Objektif. Berkaitan dengan perbuatan pelaku (aktif, pasif), atau akibat yang kelihatan. Suatu delik dapat diwujudkan dengan kelakuan aktif ataupun pasif, sesuai dengan uraian delik yang mensyaratkannya. Wujud perbuatan aktif atau pasif, meliputi delik Komisi, atau Omisi. Tindak Pidana Penyertaan, pelakunya lebih dari seorang, peranan para peserta berbeda satu dengan yang lainnya, namun salah satu pesertanya memenuhi seluruh rumusan unsur delik. Pertanggungjawaban Pidana. Dalam keadaan normal dan kematangan psikis seseorang membawa tiga macam kemampuan bertanggungjawab: (a) Memahami arti dan akibat perbuatannya; (b) Menyadari perbuatannya tidak dibenarkan dan terlarang; (c) Dapat menentukan pilihan terhadap perbuatannya

 

Delik/Strafbaarfeit, an act punishable for violation of the law. Elements of Criminal Acts. There is an Objective Element, called actus reus: (a) Unlawful nature; (b) The quality of the offender; (c) Causality, the relationship between action as a cause and reality as an effect. Objective Elements. Relating to the perpetrator's actions (active, passive), or visible consequences. A delik can be realized by active or passive behavior, according to the description of the delik that requires it. Forms of active or passive acts, including commission offenses, or Omisi. Inclusion Crime, the perpetrator is more than one, the role of the participants is different from one another, but one of the participants meets the entire formulation of the elements of the offense. Criminal Liability. Under normal circumstances and psychic maturity a person carries three kinds of responsible abilities: (a) Understand the meaning and consequences of his actions; (b) Realizing his conduct is unjustified and forbidden; (c) Can make choices about his deeds

Diterbitkan

2023-06-01