EFEKTIFITAS KEBIJAKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL (RUU PKS)

Authors

  • David Universitas Ibnu Chaldun

Keywords:

kekerasan seksual

Abstract

Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender berupa namun tidak terbatas pada tindakan seksual atau percobaan melakukan tindakan seksual yang menyerang seksualitas seseorang khususnya perempuan dan/atau anak dengan menggunakan paksaan, kekerasan dan/atau ancaman, penyalahgunaan kuasa, pemanfaatan situasi (dengan bujuk rayu atau janji-janji), dimana tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan korban. Pemerkosaan terhadap perempuan tidak sekadar pemuasan syahwat seksual, tetapi juga untuk penghinaan, intimidasi, bahkan untuk tindakan rasialis kepada kelompok atau etnik tertentu. Kekerasan seksual selalu menjadi bagian dari konflik dan peperangan, karena kekerasan seksual digunakan untuk menghina, mengintimidasi, dan menjatuhkan mental lawan. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang didorong berbagai pihak saat ini, mengadopsi dan mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual yang tidak diatur dalam instrumen hukum yang ada. RUU PKS juga mengatur restitusi yang meliputi ganti rugi materiel dan imateriel, layanan pemulihan korban, permintaan maaf kepada korban/keluarga korban, dan pemulihan nama baik korban

Downloads

Published

2025-08-04