ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERDAGANGAN DIGITAL DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan perdagangan elektronik telah memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Namun, kemajuan tersebut juga memunculkan berbagai bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), seperti penjualan barang palsu, pembajakan digital, pelanggaran merek, dan penggunaan karya cipta tanpa izin melalui platform daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran HAKI dalam perdagangan digital, faktor penyebab terjadinya pelanggaran, serta upaya penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran HAKI dalam perdagangan digital masih marak terjadi akibat rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya pengawasan platform digital, dan kompleksitas penegakan hukum lintas yurisdiksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam melindungi hak kekayaan intelektual di era digital.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Margono, Suyud. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2020.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM, 2023.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.