DAMPAK YANG HARUS DIWASPADAI DALAM RANGKA MENGEMBALIKAN PILKADA LANGSUNG MENJADI PILKADA TIDAK LANGSUNG DALAM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PILKADA

Main Article Content

Imam Sofwan

Abstract

Pemilihan kepala daerah salah satu bentuk demokrasi di daerah untuk memilih gubernur, walikota/bupati, dalam sistem ketatanegaraan ada dua model pilkada yaitu Pilkada langsung dan pilkada perwakilan. Model pemilihan yang sekarang ada di indonesia adalah pemilihan langsung tetapi banyak masalah dan dampak negatif yang muncul dari model ini sehingga muncul ide dan gagasan untuk mengubah model pemilihan kepala daerah dari langsung ke pilkada perwakilan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemilihan kepala daerah langsung dalam Perspektif ketatanegaraan dan bagaimana pemilihan kepala daerah tidak langsung dalam Perspektif ketatanegaraan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian normatif (library research)atau penelitian pustaka yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung memiliki banyak masalah sehingga perlu penataan kembali mekanismenya, membenahi regulasinya, membangun integritas dan perilaku penyelenggaraan Pilkada. Pilkada perwakilan tidak bertentangan dengan konstitusi dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 kepala daerah dipilih secara demokratis, pilkada perwakilan bisa meminimalisir masalah-masalah yang muncul dari pilkada langsung. Akan tetapi perlu tetap diwaspadai jika mengembalikan Pilkada menjadi tidak langsung pada kondisi saat ini karena Pilkada dan Pemilu sudah dalam rezim yang sama dan tidak berbeda lagi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sofwan, I. (2025). DAMPAK YANG HARUS DIWASPADAI DALAM RANGKA MENGEMBALIKAN PILKADA LANGSUNG MENJADI PILKADA TIDAK LANGSUNG DALAM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PILKADA. Manazir: Jurnal Ilmiah Universitas Ibnu Chaldun, 1(2). https://jurnal.uic.ac.id/manazir/article/view/409
Section
Article

How to Cite

Sofwan, I. (2025). DAMPAK YANG HARUS DIWASPADAI DALAM RANGKA MENGEMBALIKAN PILKADA LANGSUNG MENJADI PILKADA TIDAK LANGSUNG DALAM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PILKADA. Manazir: Jurnal Ilmiah Universitas Ibnu Chaldun, 1(2). https://jurnal.uic.ac.id/manazir/article/view/409

References

Budiardjo, Meriam. Masalah Kenegaraan, cet. ke-5, (Jakarta: PT Gramedia, 2015).

Budiharjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 2018.

Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia, cet. ke-7, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.

Marijan, Kacung. Sistem Politik Indonesia (Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde baru), cet. ke-1, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015).

Pradhanawati, Ari, Pemilukada Langsung Tradisi Baru Demokrasi Lokal. Surakarta: Pustaka Rumpun Ilalang, 2017.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 1986.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.

Pan Mohamad Faiz, Teori Keadilan John Rawls, Jurnal Konstitusi, Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK: 2009.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Putra, Gede Febri Purnama. Meretas Perdamaian Dalam Konflik Pilkada Langsung, (Yogyakarta: Gavamedia, 2019).

Romli, Lili. Potret Otonomi Daerah Dan Wakil Rakyat Di Tingkat Lokal, cet. ke-1, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017).

Pardede, Marulak. Legitimasi pemilihan kepala/wakil kepala daerah Dalam sistem pemerintahan otonomi daerah, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol. 18 No. 2, Juni 2018.

Purwadi, Wira. Pemilihan Kepala Daerah Dalam Perspektif Ketatanegaraan: Pemilihan Langsung versus Pemilihan Perwakilan, Jurnal Legalitas Vo. 12 No. 2, 2019.

Santoso Gobel, Rahmat Teguh. Rekonseptualisasi Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilu Serentak, Jambura Law Review Vol. 1 No.(1), 2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya Di indonesia:Pergeseran Keseimbangan Antara Individualisme Dan Kolektivisme Dalam Kebijakan Demokrasi Politik Dan Demokrasi Ekonomi Selama Tiga Masa Demokrasi,1945-1980-an, Disertasi Pada Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1993.

Raja Eben Lumbanrau Lubis, Prabowo Subianto usul pilkada tak langsung, mengapa wacana ini berbahaya bagi demokrasi Indonesia?, dimuat pada https://www.bbc.com/indonesia/articles/c23vp45d8ylo, tanggal 09 Maret 2025.

Muhammad Rosit, Pilkada Langsung vs Perwakilan Demokrasi atau Efisiensi, dimuat dalam https://nasional.kompas.com/read/2024/12/16/08320511/pilkada-langsung-vs-perwakilan-demokrasi-atau-efisiensi?page=all, diakses tanggal 10 Maret 2025