PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRATIF, PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN ATAU MELALUI PENGADILAN DAN PENYIDIKAN ATAS TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Rahmah Marsinah Universitas Ibnu Chaldun

Keywords:

Hukum Administratif, Penyelesaian Sengketa, Lingkungan Hidup

Abstract

Manusia sebagai mahluk sosial tidak ter;epas dari lingkunganya sendiri terutam memenuhi kebutuhan hidupnya karena sejak dari dulu kita telah melihat kehidupan mausia tidak terepas dari air dan udara serta segala sumber sumber lainya terutama daya alam. Dengan demikian dalam tulisan ini dapat dirumuskan bahwa: Perlunya mengutamakan penegakan hukum pidana terhadap kasus lingkungan hidup di Indonesia. Proses penanganan suatu tindak pidana, mengacu kepada hukum acara pidana yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun, 1981 tentang KUHAP. Hukum pidana lingkungan hidup dapat ditegakan terhadap pelanggar pencemaran lingkungan atau perusak lingkungan hidup yang berhubungan langsung dengan kehidupan orang banyak setelah hukum administratif tidak bisa dilaksanakan

Downloads

Published

2023-10-25

Issue

Section

##section.default.title##