PERANAN DAN FUNGSI KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA

Main Article Content

M.S. Tumanggor

Abstract

Berdasarkan UU No 8 Tahun 1995, penasehat hukum dibidang pasar modal dikategorikan sebagai profesi penunjang seperti akuntan publik, penilai, dan notaris. Istilah “profesional pendukung” tidak berarti tidak berperan penting atau bukan elemen penting dalam sistem pasar modal. Sebaliknya, ini adalah elemen penting di pasar modal, terutama karena memainkan peran penting dalam penawaran umum di pasar perdana atau dalam merger atau akuisisi emiten atau perusahaan publik. Tulisan ini akan membahas profesi penasihat hukum sebagai profesi penunjang secara mendalam. Dengan demikian, penasihat hukum telah memberikan kontribusi dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di pasar modal yang sangat terikat oleh etika. Namun, mereka dilarang membocorkan materi tentang klien dan melakukan insider trading, kecuali materi tersebut telah dipublikasikan. Semoga penasihat hukum dapat menciptakan keterbukaan, keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum di Pasar Modal Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tumanggor, M. (2023). PERANAN DAN FUNGSI KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA. Mahkamah Keadilan, 1(1). https://jurnal.uic.ac.id/MK/article/view/194
Section
##section.default.title##

How to Cite

Tumanggor, M. (2023). PERANAN DAN FUNGSI KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA. Mahkamah Keadilan, 1(1). https://jurnal.uic.ac.id/MK/article/view/194