GUGATAN SEDERHANA DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

Authors

  • Rio Satrio Universitas Ibnu Chaldun

Keywords:

Perkara Ekonomi Syariah

Abstract

Proses berperkara yang memakan waktu lama mengakibatkan para pencari keadilan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sebagai langkah nyata yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI untuk mempercepat pelayanan perkara, menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Downloads

Published

2023-10-01

Issue

Section

##section.default.title##