GUGATAN SEDERHANA DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

Main Article Content

Rio Satrio

Abstract

Proses berperkara yang memakan waktu lama mengakibatkan para pencari keadilan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sebagai langkah nyata yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI untuk mempercepat pelayanan perkara, menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Satrio, R. (2023). GUGATAN SEDERHANA DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA. Jurnal Mahkamah Keadilan, 1(1). https://jurnal.uic.ac.id/MK/article/view/190
Section
Article

How to Cite

Satrio, R. (2023). GUGATAN SEDERHANA DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA. Jurnal Mahkamah Keadilan, 1(1). https://jurnal.uic.ac.id/MK/article/view/190