ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMUNGUTAN PAJAK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 117/PUU-XXI/2023
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pemerintah daerah dalam pemungutan pajak daerah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta menganalisis implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XXI/2023 terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU HKPD membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan pajak daerah melalui penyederhanaan jenis pajak daerah serta penetapan batas tarif pajak oleh pemerintah pusat guna menjaga stabilitas kebijakan fiskal nasional. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa pembatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pemungutan pajak daerah tidak bertentangan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan tersebut memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dalam sistem perpajakan nasional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: (Gadjah Mada University Press. 2015)
Manan, Bagir. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: (Pustaka Sinar Harapan. 2001).
Adrian Sutedi, Hukum Pajak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).
Mardiasmo, Perpajakan, (Yogyakarta: Andi, 2019)
Marzuki, P.M. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Group (2007)
Ahmad Yani, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015)
Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014).
Marihot Pahala Siahaan, Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).
Bohari, Pengantar Hukum Pajak, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).
Davey, Kenneth, Financing Regional Government, (London: George Allen & Unwin, 1988).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 117/PUU-XXI/2023.
Badan Kebijakan Fiskal, Kajian Dampak Fiskal UU HKPD terhadap Kapasitas Keuangan Daerah, (Jakarta: Kemenkeu, 2023)
Sari, Indah Wulandari.“Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pemungutan Pajak Pasca UU HKPD. Jurnal Hukum dan Pembangunan Daerah. 2023