PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN BERDASARKAN PASAL 365 KUHP (STUDI KASUS NOMOR: 1336/PID.B/2017/PN BKS)

Authors

  • David David Universitas Ibnu Chaldun

Keywords:

sanksi pidana, tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Abstract

Penulisan jurnal ini diawali dengan pembahasan tentang banyaknya kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di masyarakat, tidak adanya sanksi pidana yang membuat jera pelaku pencurian dengan kekerasan, dan belum adanya perlindungan hukum bagi korban pencurian dengan kekerasan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal adalah metode normatif. Hasil penelitian dalam jurnal ini adalah majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa ENDANK JOKO SATRIO dinyatakan bersalah secara hukum melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama pasal 365 ayat (2) 1 dan 2 KUHP. pidana penjara bagi terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, mengatur bahwa jangka waktu penangkapan dan penahanan harus dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan bahwa terdakwa tetap dalam tahanan.

Published

2022-10-03