PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR KONKUREN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Kasus Kepailitan PT. P.I.I)

Authors

  • TIMOTIUS TUMBUR SIMBOLON Universitas Ibnu Chaldun

Keywords:

PERLINDUNGAN HUKUM, KEPAILITAN

Abstract

Pada umumnya seluruh kreditor dibayar oleh debitornya, namun apabila terjadi kepailitan biasanya dikarenakan ketidakcukupan uang tunai atau kondisi masalah keuangan atau barang milik debitor tidak cukup untuk membayar utang-utangnya maka kreditor konkuren (kreditor tanpa jaminan) atau unsecured creditor tidak mendapat pembayaran dari kreditor atau dari harta pailit, ini dapat memicu gejolak hukum dan sosial karena ketidakadilan hukum jika dilihat dari prinsip kesamaan didepan hukum. Kejanggalan ini nyata dan dihadapi oleh para kreditor konkuren di Pengadilan Niaga sehari-hari, maka sebaiknya ada keinginan Pemerintah untuk turun tangan, Para Hakim, maupun Pembuat Undang-undang/DPR untuk mengatur secara tegas dan jelas, bagaimanapun caranya Kreditor Konkuren wajib mendapat pembayaran dari kreditor atau harta pailit karena barang-barang dan/atau jasa telah diberikan oleh kreditor konkuren kepada Debitor yang menjadi utang Debitor. Jenis Penelitian : Yuridis normatif yaitu penelitian yang terfokus terhadap kaidah-kaidah  atau norma-norma hukum tertulis atau hukum positif disertai dengan studi kasus yang relevan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan mengunakan metode penelitian yuridis normatif. Sumber data diperoleh melalui data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang undang dan putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan bahan hukum tersier berupa internet, kamus hukum dan ensiklopedia. Alat pengumpul data berupa studi dokumen dan dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa ada perbedaan perlakuan hukum dan perlakuan hakim terhadap kreditor tertentu yang mengakibatkan kerugian kepada Kreditor Konkuren, namun jika kita memperhitungkan uang, barang-barang dan jasa semuanya adalah bernilai, tetapi apabila terjadi kepailitan dimana pihak yang telah berperan sebagai pemberi pinjaman dibedakan dengan pihak yang hanya memberikan barang atau jasa kepada debitor

Downloads

Published

2023-11-01

Issue

Section

##section.default.title##