STATUS HUKUM HAK ATAS TANAH ULAYAT PULAU REMPANG DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA

Authors

  • NASRUDIN NASRUDIN Universitas Ibnu Chaldun

Keywords:

HAK ATAS TANAH, AGRARIA

Abstract

Pulau Rempang di Indonesia memiliki sejarah panjang dalam hal kepemilikan tanah dan hak atas tanah yang melibatkan berbagai kerajaan dan penguasa selama berabad-abad. Meskipun masyarakat lokal memiliki hak ulayat yang diakui oleh berbagai pemerintahan sebelumnya, konflik terkini muncul ketika PT Makmur Elok Graha (MEG) mengklaim hak atas tanah dengan dasar Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sebaliknya, masyarakat setempat tetap bersikeras bahwa hak ulayat mereka masih berlaku. Permasalahan utama dalam sengketa ini terkait dengan status hukum hak atas tanah pribadi di Pulau Rempang. Meskipun Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960 mengakui hak ulayat sebagai hak asal-usul yang sah dalam masyarakat hukum adat, pendaftaran tanah di pulau ini tidak merata, menciptakan ketidakpastian dalam status hukum hak ulayat. Penegakan hukum terkait hak ulayat juga belum selaras, sehingga masyarakat adat sering menjadi pihak yang dirugikan. Proses konversi hak ulayat menjadi hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria merupakan solusi penting dalam mengklarifikasi status hukum tanah adat. Namun, perbedaan mendasar terdapat dalam status hukum, di mana tanah ulayat tetap menjadi hak milik bersama masyarakat hukum adat, sedangkan hak atas tanah dari konversi Hak Barat adalah milik individu atau badan hukum. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah serius dan transparan untuk menyelesaikan konflik ini yang dapat diterima oleh semua pihak, termasuk masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan. Pemahaman yang lebih baik mengenai hak atas tanah, penguasaan tanah yang sah, dan perlindungan hak-hak masyarakat terkait dengan tanah mereka sangat penting dalam mencegah sengketa tanah yang lebih lanjut. Reforma agraria yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan solusi jangka panjang yang perlu dipertimbangkan untuk mengatasi sengketa tanah di Pulau Rempang

Downloads

Published

2023-11-01

Issue

Section

##section.default.title##